Hewan-hewan itu dijual ke wilayah Bandung dan Cianjur dengan harga hingga Rp33 juta per ekor.
“Pelaku ini residivis, sudah tiga kali terlibat kasus serupa. Uang hasil penjualan mereka bagi rata untuk kebutuhan pribadi,” beber Ridwan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan satu buah celurit.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.