Penutupan sementara tambang Parung Panjang juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK.
BACA JUGA: BMKG Simulasikan Gempa Magnitudo 9.0 di Selat Sunda, Tampilkan 4 Skenario IOWAVE 2025
BACA JUGA: Baksos Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis HUT Golkar ke-61 di Kota Tasikmaya Diserbu WargaSE tersebut dikeluarkan pada 19 September 2025 dan mengatur pembatasan kegiatan tambang serta operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Hasil evaluasi menunjukkan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok, masih belum sesuai dengan amanat dalam SE maupun aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah menegaskan penutupan bersifat sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi pelaku usaha tambang.