DPRD Tasikmalaya Desak BKPSDM Bertindak Soal ASN Bermasalah yang Dipromosikan

Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Promosi ini dinilai mengandung maladministrasi karena BKPSDM tidak meneliti rekam jejak ASN secara menyeluruh. 

Padahal, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran tersebut bisa masuk kategori hukuman disiplin sedang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menyebut kewenangan rotasi-mutasi ada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Secara normatif, promosi jabatan harus berlandaskan catatan kepegawaian yang bersih. Kalau ada masalah di unit kerja, sebaiknya diselesaikan dulu sebelum naik ke level dinas,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, menyatakan persoalan ASN tersebut sudah dalam tahap penyelesaian.

“ASN yang bersangkutan sudah menjalani pembinaan dan sebagian dana telah dikembalikan. Harapannya masalah ini selesai sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan. Ke depan tentu akan jadi bahan evaluasi,” pungkasnya.

Kategori :