PANGANDARAN - Penerimaan pajak daerah Kabupaten Pangandaran di masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan cukup signifikan.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Pangandaran Yudi Supriadi mengatakan, pada tahun 2019 hasil pajak daerah mencapai Rp 53 miliar, sementara di tahun 2020 mencapai Rp 47 miliar. “Berarti ada selisih Rp 6 miliar antara tahun 2019 dengan tahun 2020,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (1/4/2021).
Lanjut dia, sumber pajak yang mengalami penurunan paling drastis adalah hotel dan restoran. “Serta pajak dari hiburan,” ungkapnya.
Ia membandingkan hasil pajak dari hotel pada tahun 2019 mencapai Rp 11 miliar, sementara di tahun 2020 turun mencapai Rp 8 miliar. “Ada selisih hingga Rp 3 miliar,” ujarnya.
Sementara hasil pajak dari restoran tahun 2019 mencapai Rp 5 miliar dan di tahun 2020 hanya mencapai Rp 3 miliar. “Untuk hasil pajak dari hiburan di tahun 2019 mencapai Rp 188 juta dan tahun 2020 hanya tercatat Rp 123 juta,” katanya.
Kata Yudi, penurunan tersebut tidak lain adalah efek domino dari pandemi Covid-19, selain dari kunjungan yang menurun, objek wisata juga sempat ditutup. “Pajak turun karena pendapatan mereka juga turun,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya sudah memasang alat monitoring Tappingbox di beberapa hotel, hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pajak daerah. “Jadi kita bisa lihat berapa besar transaksi yang terjadi,” ujarnya.