Dedi menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini tidak semata mengejar penerimaan daerah, melainkan juga mendorong masyarakat agar tertib administrasi kendaraan.
BACA JUGA: Pembiayaan Syariah Hingga Rp 180 Juta, Cek Skema KUR BSI 2025 Terbaru
BACA JUGA: Pelatih Persib Bojan Hodak Ungkap Alasan Peminjaman 6 Pemain
Dia mengingatkan, seluruh bentuk keringanan sudah diberikan, sehingga masyarakat diminta tidak lagi menunda pembayaran.
Jika masih menunggak hingga batas akhir, kendaraan berpotensi tidak bisa digunakan di jalan raya.