- Smartphone untuk keperluan pendaftaran online
Semua berkas tersebut sebaiknya dipersiapkan sejak awal agar proses pendaftaran di lokasi berjalan lancar.
BACA JUGA: Skema Cicilan Tetap Dongkrak Tren Pembiayaan Konsumer BSI
Cara Membuat Kartu AK 1 Secara Online
Bagi pencari kerja yang belum memiliki Kartu AK 1 (Kartu Kuning), kini bisa membuatnya secara online. Prosesnya cukup mudah dan cepat.
Langkah pertama, calon pelamar perlu membuat akun di SIAPkerja, platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu, lanjutkan proses melalui website Disnaker Ciamis untuk pengajuan cetak AK 1 secara digital.
Berikut alurnya:
- Daftar atau login ke situs SIAPkerja Kemnaker.
- Lengkapi data profil untuk mendapatkan SIAPKerja-ID.
- Setelah memiliki ID, pilih menu daftar sebagai pencari kerja.
- Buka situs Disnaker Ciamis
- kemudian masuk ke layanan Disnaker/SITACI.
- Pilih menu pencetakan AK 1, lalu isi google form dengan data pribadi seperti nama, NIK, email, dan nomor HP.
- Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh admin. Jika sudah lengkap, Kartu AK 1 akan dikirimkan secara online melalui email atau WhatsApp dengan tanda tangan elektronik resmi.
BACA JUGA: Tangkap Peluang Besar Calon Penyuluh Agama, Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi
Dengan cara ini, pencari kerja tidak perlu lagi antre lama di kantor Disnaker. Proses pembuatan kartu kuning bisa diselesaikan dari rumah, sehingga lebih efisien dan praktis.