Seleksi kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar. Penulisan makalah. Terakhir wawancara. Materi yang diuji mencakup fikih zakat. Kebijakan pengelolaan zakat. Wawasan kebangsaan. Hingga moderasi beragama.
Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada pejabat berwenang sesuai tingkatan. Menteri Agama menerima hasil seleksi Baznas pusat. Gubernur menerima hasil seleksi provinsi. Bupati wali kota menerima hasil seleksi kabupaten kota.
PMA Nomor 10 tahun 2025 menjadi pedoman teknis yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, proses seleksi Baznas di semua tingkatan diharapkan berjalan lebih efektif, terukur dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional.