BKPSDM Tasikmalaya Ungkap Skema Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu, Begini Katanya

Senin 11-08-2025,18:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Mulai tahun depan, hanya akan ada dua status pegawai. PPPK dan pegawai paruh waktu.

Ke depan, rekrutmen CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi, dengan kemungkinan prioritas bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Induk. 

“Pola seleksi bisa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Kategori :