Jika anggaran dalam APBD 2025 belum tersedia atau tidak mencukupi, Pemkab bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mengubah peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD, mendahului perubahan Perda APBD.
Bila BTT juga tidak mencukupi, dana dapat diambil dari penjadwalan ulang program atau kas daerah yang tersedia.
Komisi I DPRD menegaskan, Pemkab Tasikmalaya tidak memiliki alasan untuk menunda penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
“Mereka bekerja sekeras ASN lainnya. Dasar hukum dan kodering sudah jelas,” pungkas Andi.