BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, ini Daftarnya

Minggu 10-08-2025,10:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti memiliki komposisi berbeda dari data notifikasi yang terdaftar. 

Dilansir dari https://standar-otskk.pom.go.id, Minggu 10 Agustus 2025, temuan ini hasil intensifikasi pengawasan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. 

“Belakangan ini marak ditemukan kosmetik yang komposisinya tidak sesuai dengan label kemasan. Kami melakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Smart Pay DANA untuk Pinjaman Instan Limit 20 Juta

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik hasil kontrak produksi. 

Perbedaan komposisi dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan, seperti memicu reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada kemasan, serta membuat manfaat produk tidak sesuai klaim.

Tindakan memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. 

Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan perintah penarikan serta pemusnahan seluruh produk terkait.

BACA JUGA:Hari ini dalam Sejarah, dari Pesawat N-250 Gatotkaca hingga Pembukaan Museum Louvre

Taruna Ikrar menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi regulasi, termasuk menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). 

“Setiap batch produk harus sesuai nama dan formula yang telah disetujui notifikasinya,” katanya.

BPOM juga mengimbau pemilik notifikasi kosmetik untuk memastikan produk yang diedarkan sesuai dengan data yang terdaftar, serta mengajak masyarakat lebih cermat memilih kosmetik dengan menerapkan prinsip CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

Jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.

BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Satu Saung Ludes Terbakar

Kategori :