Dugaan Kekerasan di Kampus Jadi Sorotan, Unsil Tasikmalaya Diminta Segera Bertindak

Selasa 05-08-2025,12:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

“Tidak boleh ada kompromi atas nama jabatan, gelar, atau reputasi institusi. Hukum harus ditegakkan, dan negara wajib melindungi korban dari intimidasi,” bunyi pernyataan DPR.

Penanganan di Unsil turut dibandingkan dengan beberapa kampus lain. 

Di Universitas Indonesia (UI), kasus Ketua BEM UI Melki Huang diselesaikan dalam waktu sekitar 1,5 bulan. Pelaku diskors satu semester dan wajib menjalani konseling. 

Sementara di Unsoed dan Unesa, proses berjalan dengan pendekatan yang berbeda, namun tetap menekankan pentingnya regulasi seperti UU TPKS dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

BACA JUGA:Dukung Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

“Ini bukan cuma soal satu kampus. Ini soal membangun budaya akademik yang sehat, adil, dan aman dari kekerasan seksual,” tutup Naza.

Kategori :