Clear! Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dijelaskan Kementerian PANRB

Sabtu 02-08-2025,14:41 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kriteria pelamar maupun pengisian formasi ditentukan secara berurutan dan berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penataan ini didasarkan pada sejumlah keputusan menteri yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Formasi PPPK Paruh Waktu mencakup jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.

Untuk tenaga teknis, beberapa jabatan yang bisa diusulkan antara lain pengelola umum operasional, operator layanan operasional dan penata layanan operasional.

BACA JUGA: Pemkot Tanam Bugenvil Tiga Warna, Perkuat Wajah Asri Kota Tasikmalaya

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB (Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Rincian ini meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan.

Pengusulan disampaikan melalui sistem elektronik BKN, menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk masing-masing instansi.

BACA JUGA: Hari Ini 54 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Meski Evakuasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Berhasil, KAI Minta Maaf

Jika sudah ditetapkan? PPK diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

BKN selanjutnya akan menetapkan dan menerbitkan nomor induk pegawai dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah usulan diterima.

Pegawai yang sudah memperoleh nomor induk akan diangkat secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aba menyebut skema ini menjadi solusi tengah agar jumlah pegawai non ASN yang terdampak tidak terlalu besar.

BACA JUGA: Kuis Berhadiah Saldo DANA Resmi, Raih Hadiah Tanpa Ribet!

Tujuan akhirnya adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Kategori :