Menanggapi kabar bahwa terlapor sempat datang ke kampus bersama kuasa hukumnya, Nana menyatakan tidak pernah bertemu langsung.
Ia menyebut, jika memang ada pendampingan hukum, itu merupakan hak terlapor.
“Itu hak mereka. Sampai saat ini saya belum pernah bertemu langsung,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi Universitas Siliwangi. Mahasiswa dan publik berharap penanganan dilakukan secara serius, adil, serta berpihak pada korban.
BACA JUGA:RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dikepung Masalah, Pegawai Desak Alih Kelola ke Pemprov Jabar
Minimnya langkah konkret setelah hampir satu bulan laporan masuk, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pembiaran.
Rektorat diharapkan segera menunjukkan keberpihakan terhadap nilai-nilai perlindungan korban, bukan sekadar prosedural administratif.
Jika tidak, kepercayaan terhadap institusi pendidikan akan terus tergerus.