DPRD Jabar Desak Hukum Maksimal Pelaku TPPO Bayi

Selasa 29-07-2025,20:30 WIB
Reporter : HS Budiman
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Terkuaknya kasus jual beli bayi di Jawa Barat mengundang keprihatinan berbagai pihak.

Saat ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tersebut. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyebut kasus ini merupakan tamparan yang tak bisa diabaikan. Kasus tidak selesai hanya menghukum pelaku.

Legislator yang akrab disapa Umi Oded menilai salah satu pemicu utama kasus ini adalah kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA: Puluhan Perahu Nelayan Karam Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Pamayangsari Tasikmalaya

BACA JUGA: BSI Percepat Penyaluran KPR FLPP Lewat Kerja Sama dengan BP Tapera dan Persis

”Persoalan ini lahir dari akar yang lebih dalam yakni kemiskinan ekstrem, lemahnya ketahanan keluarga dan sistem perlindungan anak yang belum menyentuh sampai ke bawah,” ujar dia Selasa 29 Juli 2025.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah bertindak cepat dan serius. Jika keluarga terus dibiarkan rapuh, maka anak-anak akan terus menjadi korban. ”Dan, jika anak-anak tak kita lindungi hari ini, untuk siapa masa depan itu dibangun?” tegasnya.

Karena itu, Komisi V DPRD Jabar mendesak agar pelaku dihukum maksimal, evaluasi menyeluruh sistem perlindungan anak dan investigasi masalah dari sisi sosial dan ekonomi.

”Ini adalah musibah kemanusiaan. Tidak ada anak yang bisa memilih dimana mereka dilahirkan dan dengan siapa merela terlahir,” tutur Umi Oded.

BACA JUGA: Hujan Deras Picu Banjir di Sodonghilir Tasikmalaya, 135 Warga Terpaksa Mengungsi

BACA JUGA: Jalan Rusak RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Akhirnya Diperbaiki Tapi Bukan oleh Negara

Diberitakan sebelumnya, kasus penjualan bayi ke Singapura terbongkar berawal dari kasus penipuan. Dimana, tersangka AF, wanita asal Kabupaten Bandung, menjanjikan uang Rp 10 juta kepada orang tua bayi.

Namun, setelah bayi diserahkan, uang yang dijanjikan urung diterima. Dari pelaporan orang tua bayi, terkuak sebanyak 14 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, dari 25 kasus penjualan bayi, baru satu orang yang melapor.

Kategori :