KNPI Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Imbas Cut Off APBD Tasikmalaya, Minta Pokir DPRD Tidak Dihentikan

Selasa 22-07-2025,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
KNPI Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Imbas Cut Off APBD Tasikmalaya, Minta Pokir DPRD Tidak Dihentikan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lambatnya penyerapan anggaran setelah kebijakan cut off penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 diberlakukan oleh Bupati Tasikmalaya.

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Haerudin Kalyubi, menyatakan bahwa kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi publik terhadap arah dan tata kelola pemerintahan saat ini. 

Ia menilai serapan anggaran yang tidak optimal bisa menghambat pembangunan dan mencederai semangat aspirasi masyarakat.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa anggaran bukan alat untuk memenuhi ambisi pribadi kepala daerah. Anggaran adalah instrumen untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat,” tegas Haerudin, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Ribuan Titik Gelap Gulita di Kota Tasikmalaya, Warga Takut Begal dan Kecelakaan

Haerudin menjelaskan bahwa kebijakan cut off bukan hal baru. 

Pemerintah sebelumnya pun pernah menerapkannya sebagai langkah efisiensi berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti instruksi presiden maupun arahan gubernur. 

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan kepentingan strategis lainnya, termasuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

“Cut off sah-sah saja, asal tidak mengorbankan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir DPRD,” ujarnya.

BACA JUGA:Diky Chandra Dorong Solusi Nyata Atasi Kemiskinan Ekstrem di Tamansari Tasikmalaya, Begini Langkahnya

Menurutnya, Pokir bukanlah jatah anggota dewan sebagaimana sering disalahpahami. 

Pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui forum resmi seperti reses, dan telah memiliki dasar hukum kuat, salah satunya Permendagri Nomor 27 Tahun 2023.

“Pokir lahir dari aspirasi rakyat, bukan keinginan pribadi dewan. Ini telah mendapat legitimasi hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan, pelaksanaan APBD harus tetap mengacu pada kesepakatan awal antara eksekutif dan legislatif yang ditetapkan melalui rapat paripurna. 

BACA JUGA:Kini Tiket Kereta Ekonomi Mulai Rp 30.000, Tiket Kereta Eksekutif Mulai Rp 40.000, Tarif KA Bandung-Tasik

Kategori :