Isu Pengambilan Tanah Kosong Selama Dua Tahun, Dirjen PPTR Bicara Begini

Jumat 18-07-2025,20:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Karena itu, Yayat mendorong pemerintah agar menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria teknis yang jelas dalam menentukan tanah telantar.

Dia juga menyarankan agar perlakuan dibedakan antara tanah hak milik dan tanah dengan status HGU atau HGB yang memang memiliki masa berlaku tertentu.

Dengan definisi dan prosedur yang jelas, Yayat berharap kebijakan ini tidak menimbulkan polemik atau ketakutan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Pukul 07.00 WIB, Ini Detail Rinciannya

Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.

Kategori :