Isu Pengambilan Tanah Kosong Selama Dua Tahun, Dirjen PPTR Bicara Begini

Jumat 18-07-2025,20:15 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Adapun tanah hak milik perlu dijaga agar tidak dikuasai pihak lain secara ilegal.

Jonahar mengingatkan, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal itu, ditegaskan tanah serta kekayaan alam lainnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Meski begitu, kebijakan ini tidak lepas dari kritik.

BACA JUGA: Pemkab Garut Usulkan Program Strategis Penataan Kawasan Pesisir ke KKP, Begini Potensi Perikanan Garut

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai implementasi kebijakan ini tidak mudah.

Dia menyebut sejak diatur pada 2010, pelaksanaannya kerap mengalami kendala karena belum ada definisi jelas tentang status telantar.

Yayat menjelaskan banyak faktor yang membuat tanah tampak tidak dikelola, mulai dari kendala ekonomi, persoalan hukum, hingga konflik ahli waris.

Bahkan, ada tanah yang dianggap telantar padahal masih dalam proses sengketa di pengadilan.

BACA JUGA: Sempat Ditutup Empat Bulan, Wisata Pemandian Air Panas Tanjungkerta Siap Dibuka Kembali Agustus 2025

Dia juga mempertanyakan siapa yang akan mengelola tanah tersebut bila benar diambil negara.

Kekhawatiran ini muncul terutama jika terjadi gugatan dari pemilik tanah yang merasa dirugikan.

Menurut Yayat, pengertian telantar harus dibedakan secara rinci.

Dia mencontohkan praktik pengembang yang menyimpan tanah sebagai cadangan untuk pembangunan di masa depan.

BACA JUGA: Update Jembatan Cirahong 2: Libas 32 Bidang Lahan, Ini Harapan Warga yang Terdampak Proyek

Tanah tersebut, kata dia, bukan sengaja ditelantarkan, tetapi disiapkan secara strategis.

Kategori :