FPER Desak Bupati Tutup 48 Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Minggu 13-07-2025,13:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
FPER Desak Bupati Tutup 48 Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti maraknya keberadaan minimarket yang diduga ilegal. 

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), tercatat ada 48 minimarket di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua FPER, Asep Abdul Rofik, mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas. 

Ia menilai, menjamurnya toko modern ini merupakan dampak dari perubahan kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.

BACA JUGA:Spesifikasi Infinix Hot 60 Pro+ Resmi: HP Layar Lengkung 3D Tertipis, Kamera Sony 50MP, MediaTek Helio G200

“Awalnya perda mengatur jarak minimal lima kilometer antara toko modern dan pasar tradisional,” ujar Asep, Minggu 13 Juli 2025.

"Tapi setelah direvisi, jaraknya dipangkas menjadi satu kilometer, bahkan sekarang penerapannya longgar. Banyak toko modern berdiri berdampingan langsung dengan pasar rakyat. Ini jelas merugikan pedagang kecil," sambungnya.

Ia mengkritik perubahan aturan tersebut karena dinilai mencederai semangat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.

“Kami tidak tahu dasar kepala daerah mengubah ketentuan itu. Padahal, tujuan awalnya untuk melindungi pasar tradisional dari dominasi ritel modern,” tegasnya.

BACA JUGA:Jean-Paul Marat Dibunuh hingga Jerman Juara Piala Dunia 2014

Asep menilai, seluruh minimarket yang beroperasi tanpa izin harus segera ditutup. Ia menekankan pentingnya penegakan perda secara konsisten dan tidak setengah hati.

“Perda harus ditegakkan. Kalau tidak, ini bentuk pembiaran yang melukai rasa keadilan bagi pedagang kecil,” ujarnya.

FPER juga meminta agar penegakan perda dilakukan secara terpadu, tanpa saling lempar tanggung jawab antar instansi. 

Bupati sebagai kepala daerah diminta memimpin langsung proses penertiban bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas PUTRLH dengan merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 serta Perda RTRW.

BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Edukasi Warga Sukamahi tentang Pencegahan Penyakit Menular seperti DBD dan TBC

Kategori :