
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Melalui keterangan resmi, tim hukum menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
"Kami tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur terkait status hukum Pak Dahlan sebagai tersangka," ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Rabu 9 Juli 2025.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jatim yang menyatakan atau membenarkan kabar tersebut.
BACA JUGA:OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Jawab Kebutuhan Regulasi dan Tata Kelola Syariah
Menurut Johanes, sejumlah pemberitaan di media massa tidak mencantumkan pernyataan langsung dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.
Ia menduga, informasi tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perlu kami tegaskan, klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut itu. Pemeriksaan yang pernah dilakukan pun dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik karena masih berlangsungnya proses perdata," lanjut Johanes.
Ia juga menilai pemberitaan yang menyebut Dahlan sebagai tersangka merupakan bentuk penggiringan opini publik yang tidak berdasar.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Laporan Satgas, Unsil Gandeng Irjen Kemendikbudristek Usut Dugaan Kekerasan
"Ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan bentuk karakter assassination yang keji terhadap klien kami," tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap optimistis bahwa penyidik Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
"Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara presisi, proporsional, dan tetap menjaga integritas proses hukum dari intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab," pungkas Johanes.