
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Perwakilan Forum Honorer Kota Tasikmalaya bertolak ke Jakarta pada Selasa malam 8 Juli 2025 untuk menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Pertemuan dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 9 Juli 2025, sebagai bentuk perjuangan mereka menuntut kejelasan status tenaga non ASN.
Dalam audiensi tersebut, para honorer akan didampingi langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.
Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menegaskan bahwa maksud kedatangan mereka ke KemenPAN RB adalah untuk meminta kejelasan penyelesaian status tenaga non ASN yang hingga kini belum ada kejelasan secara regulasi.
BACA JUGA: Game Penghasil Uang Santa Drift, Bukti Nyata Saldo DANA Gratis Masuk Cepat
BACA JUGA: Selama Enam Bulan Terjadi 190 Bencana di Kabupaten Tasikmalaya, Dua Korban Longsor Masih Dicari
"Di KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2025 tidak disebutkan batas waktu penyelesaian," ujar Asep sebelum berangkat ke Jakarta.
"Hanya diatur teknis pengusulan PPPK paruh waktu. Bahkan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara tegas menaungi PPPK paruh waktu," sambungnya.
Menurut Asep, pemerintah pusat sempat menyampaikan secara lisan bahwa batas akhir penyelesaian tenaga non ASN adalah Oktober 2025.
Namun, pernyataan tersebut belum ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi ke daerah.
BACA JUGA: Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Promo DANA Kaget
BACA JUGA: 48 Minimarket di Tasikmalaya Diduga Belum Berizin, Satpol PP: Penegakan Perda Harus Sesuai Prosedur
"Setiap pernyataan dari pusat seharusnya diikuti dengan regulasi tertulis agar tidak menimbulkan kegaduhan di daerah. Ini juga yang mendorong rekan-rekan aliansi honorer R2 dan R3 Indonesia datang ke KemenPAN dan BKN," jelasnya.
Forum Honorer meminta pemerintah pusat mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, termasuk tenggat waktu penyelesaian, mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu, serta jaminan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Memang dalam KepmenPAN disebut tidak ada PHK massal. Tapi karena tidak ada kepastian waktu penyelesaian, kami khawatir itu tetap terjadi, terutama karena pernyataan pusat menyebutkan 2026 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN," imbuhnya.