48 Minimarket di Tasikmalaya Diduga Belum Berizin, Satpol PP: Penegakan Perda Harus Sesuai Prosedur

Selasa 08-07-2025,20:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
48 Minimarket di Tasikmalaya Diduga Belum Berizin, Satpol PP: Penegakan Perda Harus Sesuai Prosedur

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menanggapi sorotan publik terkait keberadaan puluhan minimarket yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Ia menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Satpol PP tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada toko modern atau minimarket. Penindakan harus melalui tahapan dan berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan Diskopukmindag," ujar Roni saat diwawancara radartasik.com, Selasa 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa minimarket yang melanggar aturan, baik dalam hal operasional maupun perizinan, tidak serta-merta langsung ditutup. 

BACA JUGA:Staf Marketing BPR Plat Merah di Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta

Proses penindakan dilakukan bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan tahap pertama hingga ketiga. 

Jika pelanggaran tetap terjadi, barulah dilakukan penutupan dengan dasar rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

“Sudah ada beberapa toko modern yang kami beri sanksi, kebanyakan karena melanggar jam operasional atau beroperasi tanpa izin resmi,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa jam operasional minimarket berbeda antara hari kerja dan hari libur, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi fokus pengawasan Satpol PP.

BACA JUGA:Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, pada Senin 7 Juli 2025, Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD. 

Mereka menyoroti lemahnya penegakan Perda No. 6 Tahun 2014 yang dinilai tidak konsisten.

Ketua FK-GMNU, Lutpi Lutpiansyah, mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya minimarket ilegal yang tetap beroperasi. 

Berdasarkan data Diskopukmindag, dari total 128 toko modern yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 80 yang telah mengajukan izin: 40 melalui jalur manual dan 40 secara daring. 

BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

Kategori :