Mereka meminta akses kontak, galeri, dan SMS untuk mengintimidasi pengguna.
Tidak memiliki izin resmi OJK dan tidak tercantum dalam daftar pinjol OJK.
Website dan aplikasi tidak mencantumkan alamat atau kontak resmi yang valid.
Jika menemukan aplikasi mencurigakan, masyarakat bisa langsung melapor.
Gunakan kanal resmi OJK atau layanan pengaduan Satgas Pasti.
Laporkan juga akun media sosial yang menawarkan pinjaman tidak berizin.
Simpan bukti percakapan, iklan, dan nama aplikasinya.
Semua laporan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Jangan Tergiur Iming-iming Dana Cepat
Banyak aplikasi pinjaman ilegal yang menyamar dengan nama menarik.
Contohnya seperti DanaPintar, UangNyata, atau Bos Tunai.
Nama seperti Dana Aman, Duit Numpuk, dan PinjamanKu juga termasuk.
Iming-iming pencairan cepat sering menjerumuskan pengguna.
Padahal, bunga dan ancaman penagihan bisa sangat memberatkan.
OJK menyediakan daftar aplikasi legal melalui laman resminya.
Selalu periksa apakah pinjol sudah terdaftar dan berizin.