Namun Asep menjelaskan, ada keterbatasan kewenangan di baliknya.
Jalan SL Tobing bukan milik Pemerintah Kota, melainkan jalan provinsi.
Maka urusan perbaikannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Begitu juga Jalan Moh Hatta, itu jalan nasional. Kewenangannya ada di pusat. Tapi kami tidak tutup mata. Ketika ada aduan dari masyarakat, kami langsung koordinasi dengan instansi yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Asep, koordinasi itu penting agar pelayanan kepada warga tetap berjalan.
Bahkan, ia menyebut tahun 2024 lalu, Jalan SL Tobing termasuk yang mendapat perhatian serius.
Sekitar 600 titik PJU berhasil diperbaiki, menjadikannya salah satu ruas dengan jumlah perbaikan terbanyak se-Jawa Barat.
Ia juga memahami bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta membedakan status jalan.
BACA JUGA:Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas
“Masyarakat kan tidak tahu mana jalan kota, mana jalan provinsi, mana jalan nasional. Mereka hanya tahu kalau lampu mati, ya lapor. Dan itu wajar,” ucapnya.
Meskipun dibatasi oleh anggaran dan kewenangan, Asep menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Upaya menjaga terang jalanan kota terus dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan warga.