Perusahaan tempatmu bekerja juga harus aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang lolos seleksi akan menerima notifikasi dari BPJS melalui SMS atau email.
Pemerintah menggunakan data BPJS untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.
Semua proses seleksi dilakukan otomatis dan transparan tanpa perlu mendaftar secara manual.
Jika kamu memenuhi semua syarat, tinggal tunggu jadwal pencairan dan cek rekeningmu.
BACA JUGA:BRNR Kabupaten Tasikmalaya Dideklarasikan, Siap Kawal Program Prabowo dan Berdayakan UMKM
BACA JUGA:Pemerintah Akan Bangun Tanggul Laut Raksasa dari Ujung Banten ke Jawa Timur, Anggaran USD 80 Miliar
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Cek status BSU bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Pertama, kamu bisa cek lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Kedua, kamu juga bisa gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone.
Login ke aplikasi JMO dan pilih menu “BSU” untuk mengetahui status penerimaan.
Pastikan nomor HP dan email kamu aktif dan sesuai dengan data di BPJS.
Info pencairan dan notifikasi status BSU akan dikirim melalui kontak terdaftar.
Jika status kamu terdaftar sebagai penerima, tinggal tunggu dana cair ke rekening.
Pastikan juga rekening bank kamu aktif dan sesuai dengan yang tercatat di BPJS.