Kondisi Taman Kota Tasikmalaya Memprihatinkan, Tanggung Jawab Siapa?

Kamis 12-06-2025,15:30 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Hal ini sejalan dengan Permen PUPR No. 5 Tahun 2008 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Namun, hingga kini, taman tersebut belum menunjukkan fungsi idealnya. 

Rencana menjadikan taman sebagai ruang publik 24 jam juga belum terealisasi akibat minimnya pengelolaan dan pembenahan.

Di sisi lain, larangan aktivitas usaha di taman telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. 

BACA JUGA:Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya Sandang Gelar Doktor, Teliti Pengembangan ASN

Beberapa poster larangan berjualan bahkan telah dipasang di area taman. Namun penegakan aturan tersebut dinilai belum maksimal.

Kategori :