4. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, khusus Paslon 01 dan 02;
5. Menetapkan Paslon Nomor 03, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara sah sebesar 269.075 suara.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 Mei 2025 dengan agenda penyampaian termohon.