BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak mulai Minggu 5 Januari 2025.
Kebijakan opsen pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
Benarkah pajak kendaraan naik dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB mobil bekas dibebaskan setelah pemberlakuan opsen pajak di Provinsi Jawa Barat?
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan opsen pajak tidak menyebabkan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor naik.
BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Fokus Wujudkan Kota Sehat, ODF 100 Persen Jadi Modal Utama
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan bahwa implementasi opsen pajak diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia memastikan opsen pajak mulai berlaku Minggu 5 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB.
Mengapa? Kebijakan ini diterapkan dengan memberikan angka koefisien diskon yang memengaruhi besaran pokok pajak dan opsen sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Dedi menambahkan kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA: Mulai Februari! Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Jabar yang Ulang Tahun, Ini Cara Mendapatkannya!
Menurut dia, kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat secara rutin mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, termasuk penegasan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada pihak industri kendaraan seperti anggota Gaikindo, APM dan AISI.
BBNKB Kendaraan Bekas Rp 0
Salah satu kebijakan unggulan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.