"Semoga setelah UPTD Puskesmas di Kawalu meningkatkan statusnya menjadi BLUD, teman-teman yang terkena PHK dapat bekerja di sana," ujar Dodo.
Lebih lanjut, Dodo menjelaskan bahwa penilaian terhadap pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk penilaian atasan langsung serta hasil evaluasi dari pihak ketiga.
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya berencana untuk mengundang pihak ketiga dan pegawai yang terdampak dalam rapat selanjutnya untuk tindak lanjut dan penyelesaian masalah ini.