Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg, Diskon Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025

Senin 16-12-2024,15:36 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Berikut skema kebijakan PPN dan insentif yang telah diputuskan:

1. PPN beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap nol alias bebas PPN

2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap nol persen alias bebas PPN

3. PPN Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11 persen (1 persen ditanggung pemerintah)

4. PPh Final 0,5 persen akan diperpanjang hingga 2025

5. Pajak Penghasilan alias PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah untuk industri padat karya

6. Diskon listrik 50 persen untuk 81,4 juta pelanggan dengan daya sampai 2200 VA pada Januari - Februari 2025

7. Bantuan pangan / beras 10 kg pada Januari - Februari 2025 bagi 16 juta kepala keluarga penerima manfaat

BACA JUGA: Pesan Keras Curva Sud untuk AC Milan Usai Ditahan Imbang Genoa: “Klub Ini Tidak Pantas Bagi Kami”

BACA JUGA: 3 Aktor Penting di Balik Rahasia Persib Tak Terkalahkan dalam 13 Laga Terakhir di Liga 1 Musim Ini

8. Diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 miliar untuk bagian harga Rp 2 miliar mulai Januari - Juni 2025

9. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (HHK) diberi kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

10. Subsidi bunga 5 persen bagi revitalisasi mesin untuk produktivitas

11. Bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan 

12. PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai CKD / CBU

13. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai completely knock down alias KBLBB CKD.

Kategori :