TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Paryatun (49), warga Sleman, Yogyakarta.
Tersangka utama, SK alias I (35), warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang berhasil diringkus polisi setelah sempat menjadi buron.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa 3 Desember 2024 menjelaskan kronologi kejadian yang mengungkap sisi kelam pelaku.
Peristiwa ini bermula pada 16 November 2024 ketika korban dilaporkan hilang bersama mobil Suzuki Ertiga putih miliknya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tasikmalaya Dorong Optimalisasi Pelayanan RSUD Dewi Sartika
Puncaknya terjadi pada 20 November 2024, saat jasad korban ditemukan di bawah tebing di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, pukul 02.00 WIB. Awalnya korban dicekik di rumahnya.
Tersangka mencekik korban menggunakan kedua tangannya selama dua menit hingga korban tidak bergerak.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka memindahkan tubuh korban ke kursi tengah mobil dan menutupinya dengan selimut.
BACA JUGA:Poco F7 Ultra: Smartphone Canggih dengan Snapdragon 8 Elite dan Layar 2K
DI tengah perjalanan tersangka mendengar suara korban. Tersangka kembali mencekiknya hingga tulang leher korban patah.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan bersama anaknya dan anak korban tanpa menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Saat tiba di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, tersangka membuang jenazah korban di tebing sepi yang dianggapnya aman dari pantauan warga.
Polisi menyebut motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban akibat perkataan yang dianggap menyinggung.