BANDUNG, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan jelang akhir tahun 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk periode pembayaran mulai 1 Desember hingga 23 Desember 2024.
Sekretaris Bapenda Jabar M Deni Zakaria, SSTP, MSi, mengatakan Bapenda Jabar kembali menghadirkan program promo pajak kendaraan akhir tahun 2024.
Perpanjangan program ini mengacu pada hasil evaluasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsungan 1 Oktober hingga 30 November 2024.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun 2024, Harga BBM Non Subsidi Turun-Naik, Segera Cek di SPBU Pertamina
Dia menyampaikan perpanjangan promo ini pada apel pagi di lingkungan Bapenda Jabar Senin 2 Desember 2024.
Melalui program ini, Bapenda Jabar menawarkan sejumlah insentif menarik bagi pemilik kendaraan sebagai wajib pajak.
1. Bebas BBNKB II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 alias kendaraan bekas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
2. Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
3. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanuntuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
BACA JUGA: Simak Cara Pakai Fitur Terbaru AI di Galaxy S24 Series Agar Konten Liburan Lebih Epic