4. Kandidat memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
a. Kualifikasi pendidikan pelamar jabatan tenaga teknis tercantum dalam ketentuan
b. Kualifikasi pendidikan pelamar tenaga fungsional kesehatan merujuk pada SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
5. Pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR harus melampirkan STR bukan internship dengan ketentuan:
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
b. Pada saat pelamaran STR harus masih berlaku, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
c. STR diunggah pada SSCASN
6. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi atau dokumen lain sesuai ketentuan dapat diunggah sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Sertifikat kompetensi atau dokumen lain tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional
7. Hanya pelamar yang menempati peringkat terbaik yang akan dinyatakan lulus seleksi
8. Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Eks THK-II
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Tasikmalaya
c. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Tasikmalaya paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
Jadwal Seleksi PPPK Periode II Kabupaten Tasikmalaya
- Pengumuman seleksi 1-30 November 2024