Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Depot Air di Kota Tasikmalaya! Tiga Tersangka Dibekuk

Senin 11-11-2024,17:36 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik narkoba yang memproduksi pil Trihexyphenidyl (THP) di sebuah rumah toko (ruko) berkedok depot air di Jalan Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin 11 November 2024.

Operasi ini berhasil membongkar penyamaran pabrik yang memproduksi obat terlarang tersebut, serta mengamankan sejumlah alat dan bahan produksi narkoba.

Ruko yang menjadi lokasi penggerebekan ini merupakan bangunan dua lantai yang dikenal masyarakat sebagai tempat penjualan air mineral dalam kemasan dan depot air isi ulang. 

Untuk mengelabui warga sekitar, pemilik ruko memasang spanduk bertuliskan "depot air" di bagian depan. 

BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari BRI

Ruko tersebut juga terletak di lokasi strategis di pinggir Jalan Mashudi atau Lingkar Selatan Kota Tasikmalaya, yang merupakan salah satu kawasan padat lalu lintas, sehingga aktivitas di dalamnya sulit dicurigai oleh masyarakat umum.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya Kota, dengan pengamanan ketat oleh petugas bersenjata lengkap. 

Saat penggerebekan berlangsung, terlihat sejumlah petugas mengamankan dan menaikkan barang bukti berupa mesin produksi dan bahan-bahan pembuatan narkoba ke atas truk besar untuk dibawa sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R Manalu, yang memimpin langsung operasi ini, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pengoperasian pabrik narkoba tersebut. 

BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Ia juga menjelaskan bahwa pabrik ini beroperasi secara mandiri, tanpa keterkaitan dengan jaringan pabrik narkoba lain, seperti yang sebelumnya ditemukan di Sumedang.

“Betul, kami mengamankan sejumlah mesin dan pil Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras golongan narkoba. Ketiga tersangka sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Johanes kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, pabrik narkoba ini telah beroperasi selama sekitar enam bulan di Tasikmalaya, dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta butir pil setiap bulannya.

Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi mesin-mesin produksi, bahan-bahan baku untuk pembuatan narkoba, serta pil hasil produksi yang siap edar. 

BACA JUGA:BRImo Dipakai UMKM di Baturaja

Kategori :