RADARTASIK.COM - Pemerintah Indonesia berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang akan digelar serentak di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Keputusan pemerintah dalam menetapkan 27 November 2024 hari libur nasional bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin daerah.
Hari libur nasional pada 27 November 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Dengan adanya hari libur, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk datang ke tempat pemungutan suara tanpa harus khawatir dengan kegiatan pekerjaan atau aktivitas lainnya.
Pilkada Serentak Digelar di 545 Daerah
Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024 akan menjadi salah satu ajang demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan di Indonesia.
Pada tanggal 27 November 2024, pemungutan suara akan digelar di 545 daerah secara serentak.
Jumlah ini mencakup:
37 provinsi
415 kabupaten
93 kota
Jumlah daerah yang terlibat menunjukkan skala besar dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pilkada kali ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat daerah serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.