RADARTASIK.COM – Pembelian pupuk subsidi mengacu kepada E-Alokasi. Petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa membeli pupuk subsidi sesuai kuota jika terdata dalam E-Alokasi.
Diketahui untuk pembelian pupuk subsidi ini menggunakan kartu tani yang periode terakhir dikeluarkan BRI. Namun bagi petani yang belum memiliki kartu tani ini bisa membeli dengan menggunakan KTP.
”Bisa beli pupuk subsidi ini dengan kartu tani Pak,” kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU Asnawi.
Karena sebagian petani ini, menurut Asnawi, ada yang sudah memiliki kartu tani. Ada juga yang belum mendapat kartu tani.
BACA JUGA: Gaji Petugas Haji, Besaran Gaji Petugas Haji Berdasarkan Jenis Tugas
Kepala Dina Pertanian OKU Husmin saat dikonfirmasi membenarkan kalau yang masih digunakan saat ini kartu tani yang dikeluarkan BRI.
Tapi jika belum ada kartu tani, petani bisa membeli pupuk subsidi asal sudah terdata sebagai penerima subsidi berdasar E-Alokasi.
Diketahui dari data 2023, dari sekitar 10.741 yang terdata sudah menerima kartu tani baru sebanyak 6.086.
Karena masih ada yang belum mendapatkan kartu tani, petani yang sudah terdata dalam RDKK masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP. Karena target kartu tani ini belum tercapai.
BACA JUGA: Memasuki Babak Baru, Pesinetron Sekaligus Suami Citra Kirana, Rezky Aditya Sepakat Melakukan Tes DNA
Petani bisa mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pupuk urea dan NPK. Petani yang bisa mendapatkan pupuk subsidi yakni petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai.
Serta, tanaman hortikultura seperti bawang, tanaman kopi masih bisa mendapatkan pupuk subsidi. Sedangkan petani perkebunan jenis karet dan sawit tidak lagi bisa mendapatkan pupuk subsidi. (*)