Keputusan Majelis Hakim ini juga sekaligus menjadi pengingat pentingnya menegakkan hukum yang adil dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Keputusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi menunjukkan betapa seriusnya hukum Indonesia dalam menangani kasus pembunuhan berencana.
Meskipun hukuman ini belum mencapai hukuman maksimal, vonis 20 tahun penjara dianggap sebagai hukuman yang pantas dan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan.
Hakim dalam sidang putusan menekankan bahwa Yudha Arfandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani masa hukuman selama 20 tahun di penjara.
Dengan vonis ini, Yudha akan menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi.