RADARTASIK.COM - Kasus pembunuhan yang menimpa Dante, anak dari pasangan selebriti Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, akhirnya menemui titik akhir.
Pada sidang putusan kasus pembunuhan Dante yang digelar Senin (4/11/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, Yudha Arfandi.
Vonis sidang putusan kasus pembunuhan Dante ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang panjang dan penuh perhatian publik.
Kasus pembunuhan Dante telah menarik perhatian masyarakat sejak awal karena melibatkan keluarga selebriti dan dugaan pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Pencarian Intensif Tim SAR Gabungan Temukan Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Kota Tasikmalaya
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan dan penghilangan nyawa.
Dalam sidang putusan kasus pembunuhan Dante ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yudha dengan pasal pembunuhan berencana, yang memberikan hukuman pidana berat karena tindakannya dianggap dilakukan dengan niat dan rencana yang matang.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, Yudha dianggap bersalah atas tindakan keji tersebut.
Sidang putusan kasus pembunuhan Dante yang berlangsung pada tanggal 4 November 2024 ini diwarnai dengan suasana tegang di ruang sidang.
BACA JUGA:Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas. Densu Datangi Rumah Pengacara Kontroversial, Farhat Abbas
Semua pihak, baik dari keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti kasus ini, menanti dengan harap-harap cemas.
Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak psikologis yang dirasakan oleh keluarga korban.