Dengan demikian, setiap sesi dapat terlaksana sesuai jadwal tanpa hambatan berarti.
Setibanya di lokasi, peserta mengikuti tahapan prosedur SKD yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Agama.
Setiap peserta diwajibkan melakukan registrasi awal sebelum menerima PIN ujian dan diarahkan ke ruang transit.
Ruang transit ini disiapkan sebagai ruang steril, tempat para peserta menunggu hingga waktu ujian tiba.
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang masuk ke ruang ujian benar-benar siap, serta menjaga ketertiban dan keamanan selama ujian berlangsung.
Selain itu, barang-barang bawaan peserta juga dititipkan ke panitia, sehingga tidak ada potensi gangguan selama pelaksanaan ujian.