3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA)
5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen:
- Fotocopy Surat ijin Praktek
- Fotocopy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 bulan
6. Debitur Wiraswasta / Pengusaha:
- Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha di bidang usaha yang sama minimal selama 2 tahun
- Fotocopy izin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir (*)