4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan surat kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di BRI maupun di bank lain.
Menyerahkan dokumen-dokumen:
1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS / KITAB / Surat Ijin Tinggal untuk WNA
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy buku tabungan / rekening simpanan calon debitur minimal 3 bulan terakhir, terhitung pada saat pengajuan
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Akta pisah harta (jika ada)
7. Fotocopy Buku / Akta Nikah atau Surat / Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary / baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.
Syarat Khusus
Selain syarat umum tentunya ada pula syarat khusus, yaitu:
1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan