Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Update Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Jumat 25-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Masyarakat Indonesia kini sedang menaruh perhatian besar pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang peningkatan kesejahteraan mereka di tahun 2024. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang dikenal sebagai PPPK, adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Berapa Gaji PNS Lulusan SMA, Besaran Gaji yang Diterima Berdasarkan Golongan dan Prospek Karir PNS Lulusan SMA

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi mereka tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo, PPPK kini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan yang signifikan.

Perubahan Peraturan: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sebelumnya, gaji dan tunjangan PPPK ditentukan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Namun, di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia, aturan tersebut diubah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK serta menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan mereka dengan kondisi ekonomi terkini.

Dengan aturan baru ini, setiap golongan PPPK mendapatkan kenaikan yang beragam.

Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK untuk tahun 2024 berbeda-beda tergantung golongan, yang masing-masing ditentukan oleh tingkat pendidikan, pengalaman, serta jabatan yang dipegang.

Rincian besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Kategori :