Perhatikan! Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Berikut Ini Dokumen dan Barang yang Wajib Dibawa SKD CPNS 2024

Jumat 18-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Persiapan menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sangatlah penting bagi para calon pegawai negeri sipil.

Selain mempersiapkan diri secara akademis, peserta juga harus memastikan dokumen dan barang yang wajib dibawa SKD CPNS 2024 oleh instansi yang dilamar.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung RI menerapkan aturan khusus bagi peserta SKD CPNS 2024, berikut ini adalah jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024

Sebelum membahas barang-barang yang wajib dibawa, penting untuk mengetahui jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Ujian seleksi Kompetensi dasar ini akan dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Maka dari itu, persiapan yang matang pada tahap SKD menjadi langkah awal yang krusial.

Kehadiran dengan membawa barang yang wajib dipersyaratkan oleh instansi adalah syarat mutlak untuk dapat mengikuti ujian.

Jika ada dokumen atau barang yang terlewat, peserta berisiko tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Khusus untuk Kejaksaan Agung RI, ada beberapa barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2024.

Salah satunya yang membedakan dari instansi lain adalah keharusan membawa ijazah pendidikan terakhir.

Barang yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024

Berikut adalah daftar lengkap barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2024 di Kejaksaan Agung RI:

Kategori :