TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengadilan Agama Tasikmalaya resmi meluncurkan program BISAA CASHLESS, sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran non-tunai terkait urusan perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembayaran panjar biaya perkara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan BISAA CASHLESS, masyarakat hanya perlu melakukan scan QRIS untuk menyelesaikan transaksi secara cepat dan aman.
"Masyarakat tidak lagi perlu membawa uang tunai untuk melakukan pembayaran," ujarnya, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pesantren Amanah Kota Tasikmalaya Terapkan Urban Farming untuk Dukung Gizi Seimbang Santri
BACA JUGA:Jabar Bahagia, Yakin Menang Pilkada: Konsolidasi Ribuan Kader PKB Kota Tasikmalaya
Program ini juga memfasilitasi pengembalian sisa panjar biaya perkara secara otomatis melalui transfer ke rekening pihak yang bersangkutan menggunakan aplikasi Cash Management System.
Selain mempermudah proses administrasi, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, serta mengurangi potensi terjadinya pungutan liar dan gratifikasi.
BISAA CASHLESS juga merupakan hasil karya inovatif Angga Muhammad Arafat, S.H., seorang CPNS di Pengadilan Agama Tasikmalaya yang tengah mengikuti latihan dasar CPNS Mahkamah Agung bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sebagai lembaga yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), peluncuran BISAA CASHLESS semakin memperkuat komitmen Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan kredibel.