Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden
Pengobatan dan tindakan medis eksperimental.
Alat dan obat kontrasepsi.
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Layanan kesehatan dalam situasi darurat bencana.
Kejadian yang dapat dicegah.
Pelayanan kesehatan untuk bakti sosial.
Korban tindak pidana yang berat.
Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Mengapa BPJS Tidak Menanggung Semua Layanan?
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dasar yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Layanan-layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya terkait dengan situasi yang sudah dijamin oleh asuransi atau program lain, tindakan medis yang bersifat kosmetik atau estetis, serta kondisi yang dianggap tidak termasuk dalam cakupan manfaat kesehatan dasar.