"Para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu, lalu menghadangnya menggunakan bambu. Sehingga sepeda motor korban terjatuh," terangnya.
Setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah itu para tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," bebernya.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 80 nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3e kuhpidana.
BACA JUGA:4 Produk Dispenser Makanan Kucing Otomatis, Harga Murah dan Kualitas Terjamin
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," jelasnya.