Panduan Lengkap Refund E-Materai CPNS 2024, Cara dan Persyaratan

Minggu 08-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 yang telah membeli meterai elektronik (e-Meterai) namun belum menggunakannya kini memiliki kesempatan untuk mengajukan refund E-Materai atau pengembalian biaya.

Pengembalian dana ini merupakan solusi bagi mereka yang mengalami kendala transaksi atau perubahan lain yang membuat e-Meterai tidak dapat digunakan.

Berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah pengajuan refund e-Meterai CPNS 2024,cara dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta informasi penting lainnya.

BACA JUGA:Terkendala E-Materai, Pendaftaran CPNS Kabupaten Ciamis Diperpanjang Hingga 10 September

Apa Itu Refund E-Materai CPNS?

Refund e-Materai adalah proses pengembalian dana untuk pembelian e-Materai yang tidak jadi digunakan. Untuk pelamar CPNS 2024, proses ini dapat dilakukan jika Anda mengalami masalah dalam transaksi pembelian atau jika e-Materai yang telah dibeli tidak terpakai.

Pengembalian dana ini dapat dilakukan melalui laman resmi https://meterai-elektronik.com

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2024, Kesempatan Terakhir untuk Mendaftar

Syarat dan Ketentuan Refund E-Materai

Sebelum mengajukan refund, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

Kendala Transaksi: Refund hanya bisa diajukan jika Anda mengalami kendala saat melakukan transaksi atau jika e-Materai tidak digunakan sama sekali.

Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan refund hanya berlaku untuk e-Materai yang dibeli mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.

Permintaan pengembalian dana akan diproses dalam waktu maksimal 45 hari kalender sejak pengajuan.

Dokumen Pendukung: Anda harus menyertakan berbagai dokumen penting saat mengajukan refund, seperti bukti pembayaran, nomor handphone, nama, sisa kuota e-Materai, dan nomor invoice.

BACA JUGA:Ternyata Pendaftaran CPNS Kemenag Baru Dibuka, Lulusan Ma’had Aly Bisa Daftar?

Kategori :