TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Baru dua hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, seorang wakil rakyat dilaporkan oleh istrinya, RD, ke Polres Tasikmalaya pada Rabu, 4 September 2024.
RD menuduh suaminya yang merupakan anggota DPRD tersebut terlibat dalam dugaan perselingkuhan atau pernikahan siri.
Kuasa hukum RD, Vera Vilinda Agustiana Dewi SH MH, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan anggota DPRD atas dugaan tersebut.
Sebelumnya, mereka juga menghadiri panggilan kedua dari Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terkait permohonan cerai yang diajukan oleh suaminya.
BACA JUGA:Buntut Ricuh saat Pelantikan DPRD, Mahasiswa dan Aktivis Demo Mapolres Tasikmalaya Kota
"Kami melaporkan dugaan perselingkuhan dan kemungkinan adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh suami klien saya," jelas Vera.
Namun, karena wilayah hukum Polres Tasikmalaya tidak mencakup kasus ini, mereka akan melanjutkan laporan ke Polres Tasikmalaya Kota.
RD mengaku kaget ketika suaminya tiba-tiba mengajukan permohonan cerai, padahal rumah tangga mereka selama ini baik-baik saja.
"Pada pemanggilan pertama, suami saya tidak hadir, dan pada pemanggilan kedua hari ini, baru saya tahu ada surat panggilan dari Pengadilan Agama," tuturnya.
BACA JUGA:Warga Asrama Nyantong Kota Tasikmalaya Gerebek Kosan Diduga Disewakan untuk Kencan Singkat
RD juga menjelaskan bahwa suaminya masih tinggal bersama dan berangkat dari rumah mereka di Jamanis menuju lokasi pelantikan.
Bahkan, pada saat pelantikan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu, RD mengaku hadir mendampingi suaminya.
"Saya merasa sangat kaget, di saat rumah tangga baik-baik saja, tiba-tiba ada gugatan cerai," ungkap RD.
Ia juga menambahkan bahwa saat di Gedung DPRD, suaminya tidak menghiraukannya dan malah menuduhnya menyita baju pelantikan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Feromon Spray dan Catnip Spray untuk Menenangkan Kucing, Dijamin Aman