JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru CAT 2024.
Aturan terbaru CAT 2024 dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2024 menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2021 tentang hal yang sama.
Aturan terbaru CAT 2024 akan digunakan dalam pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2024.
BACA JUGA: Bacawawalkot Muslim Diserbu Emak-Emak Cilingga saat Kompetisi Sepak Bola
Terkait kebijakan baru tersebut, kini Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN menggelar sosialisasi kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sosialisasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2024, terutama pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pelaksanaan seleksi dengan CAT membutuhkan kolaborasi yang baik antara Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi Pusat dan Panitia Seleksi.
Dia mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini.
BACA JUGA: Yusuf-Hendro Bergerak, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan dan Tukang Parkir
”Saya meminta seluruh pihak yang terlibat akan lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas dia dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resminya, Minggu 1 September 2024.
Dia mengimbau pihak instansi yang terlibat dalam sosialisasi agar mematuhi tata tertib dan prosedur dalam dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam serangkaian seleksi CPNS 2024.
Sosialisasi aturan terbaru CAT BKN juga menghadirkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Suharmen menerangkan pelaksanaan seleksi dengan metode CAT yang mengacu pada Peraturan BKN 5 tahun 2024.
BACA JUGA: Dede Muksit Aly Absen Tes Kerohanian dan Psikologi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ini Alasannya