Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Sita Ribuan Botol Alkohol 70 Persen yang Diduga untuk Miras Oplosan

Selasa 27-08-2024,15:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Di lokasi ini, polisi menyita 22 dus alkohol 70 persen berisi 528 botol dan 30 botol sisa penjualan.

Di lokasi ketiga, Kampung Ranjeng, polisi menemukan 4 orang bermain kartu di pinggir jalan dan mengamankan DS (30) yang berjualan alkohol. 

Setelah diinterogasi, DS menunjukkan tempat penyimpanan alkohol yang belum terjual, sebanyak 43 dus berisi 1.032 botol.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan alkohol 70 persen dengan membelinya secara online dan menjualnya seharga Rp10.000 per botol. 

BACA JUGA:Dua Tahun Tanpa Tes CPNS di Kabupaten Pangandaran, Fokus pada Rekrutmen PPPK

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :