TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, meminta Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan terkait honorarium Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Menurut Muslim, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima honorarium ganda, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
"Honorarium ini tidak bisa diberikan dua kali. Ini sudah menjadi temuan di Kota Tasikmalaya tahun 2023," ujar Muslim pada Minggu 25 Agustus 2024.
"Honorarium yang dianggarkan, jika dicairkan, harus dikembalikan karena tidak bisa digandakan," sambungnya.
BACA JUGA:Demonstrasi Mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya Memanas: Bakar Ban dan Saling Dorong dengan Polisi
Muslim menekankan pentingnya penjelasan dari Bagian Pemerintahan terkait aturan honorarium, tidak hanya kepada publik, tetapi juga langsung kepada pengurus Sekretariat PPK di setiap kecamatan.
"Harus dijelaskan secara rinci honorarium apa yang tidak boleh ganda, agar tidak ada kesalahpahaman," tegasnya.
Muslim juga menyebutkan bahwa anggaran yang tidak terserap akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
"Kalau tidak terserap, itu akan menjadi SILPA," tambahnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah meninjau ulang pencairan honorarium tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran administrasi.
Namun, Kepala Bagian Pemerintahan, Wawan Gunawan, belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih berada di Yogyakarta untuk menghadiri acara Menkopolhukam.
Wawan berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail di lain waktu.
"Ya, nanti saya jelaskan. Ini masih di Jogjakarta," ucapnya singkat melalui pesan singkat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Simulasi Tangani Kerusuhan Pilkada 2024, Polres Tasikmalaya Kota Siaga Penuh